Kembali

Tugas Pokok dan fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Bagian Umum Setda Kabupaten Magelang.Susunan organisasi Bagian Umum sebagai berikut:

1.      Kepala Bagian;

2.      Sekretariat, membawahi:

3.      Sub bagian TU Pimpinan;

4.      Sub bagian Keuangan; dan

5.      Sub bagian Rumah Tangga.

 

Tusi Bagian Umum

Dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretaris Sekretariat Dewan

Tusi Bagian Umum sebagai Bagian dari Sekretariat Daerah => Perbup No. 54 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan.

 

Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:


    1. Perumusan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Bagian Umum;
    2. Pengoordinasian penyusunan konsep kebijakan daerah Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan;
    3. Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan;
    4. Pelayanan administratif, data, dan informasi Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan;
    5. Pembinaan aparatur sipil negara pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan;
    6. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan;
    7. Pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum Bagian Umum;
    8. Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Umum; dan
    9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Â