Berdasarkan Peraturan Bupati Magelang
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Bagian Umum Setda Kabupaten Magelang.Susunan organisasi Bagian
Umum sebagai berikut:
1.    Â
Kepala Bagian;
2.    Â
Sekretariat,
membawahi:
3.    Â
Sub bagian TU
Pimpinan;
4.    Â
Sub bagian
Keuangan; dan
5.    Â
Sub bagian Rumah
Tangga.
Â
Tusi Bagian
Umum
Dibentuk
berdasarkan Perda Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2006 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretaris Sekretariat Dewan
Tusi Bagian
Umum sebagai Bagian dari Sekretariat Daerah => Perbup No. 54 Tahun 2021
adalah sebagai berikut:
Bagian Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan
kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah,
pelaksanaan pembinaan administrasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan
Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan.
Â
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan
rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Bagian Umum;
- Pengoordinasian
penyusunan konsep kebijakan daerah Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan
Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan;
- Pengoordinasian
pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf
Ahli dan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan;
- Pelayanan
administratif, data, dan informasi Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan
Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan;
- Pembinaan
aparatur sipil negara pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Bidang
Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan
Perlengkapan;
- Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli
dan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan;
- Pengelolaan
kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum Bagian Umum;
- Pelaksanaan
pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Bagian
Umum; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Â