Bagian Umum mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan
kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah,
pelaksanaan pembinaan administrasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan
Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan.
Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. Â
perumusan rencana kerja,
program, kegiatan dan anggaran Bagian
Umum;
b. Â
pengoordinasian penyusunan konsep kebijakan
daerah Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Keuangan, Rumah
Tangga dan Perlengkapan;
c. Â
pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja
perangkat daerah Bidang Tata Usaha Pimpinan,
Staf Ahli dan Kepegawaian, Keuangan,
Rumah Tangga dan Perlengkapan;
d. Â
pelayanan administratif, data, dan informasi
Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga
dan Perlengkapan;
e. Â
pembinaan aparatur sipil negara pada perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan
Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan;
f.  Â
pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan daerah Bidang Tata Usaha
Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan;
g. Â
pengelolaan kepegawaian, keuangan,
dan administrasi umum Bagian Umum;
h. Â
pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi,
dan pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Umum; dan
i.   Â
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya.
Â