Kembali

Tugas dan Fungsi

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan.


Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a.   perumusan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Bagian Umum;

b.   pengoordinasian penyusunan konsep kebijakan daerah Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan;

c.   pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan;

d.   pelayanan administratif, data, dan informasi Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan;

e.   pembinaan aparatur sipil negara pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan;

f.    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah Bidang Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan;

g.   pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum Bagian Umum;

h.   pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Umum; dan

i.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Â