
Untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 petugas di Rumah Dinas Bupati memasang umbul-umbul, dekorasi dan hiasan lainnya. Hal ini untuk menindaklanjuti perintah Bapak Presiden yang telah menetapkan bulan Agustus sebagai Bulan Kemerdekaan RI. Selama satu bulan penuh, dari 1 hingga 31 Agustus 2017, tiap kantor lembaga dan instansi pemerintah diwajibkan untuk melangsungkan sejumlah acara.
Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI bernomor B-545/M.Sesneg/Set/TU/00.04/06/2017 mengenai Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Surat edaran ini ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, anggota Kabinet Kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
ÂÂ
Selama bulan Kemerdekaan, para instansi ini diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak. Mereka juga diminta untuk memasang umbul-umbul atau dekorasi lain untuk menyemarakkan HUT ke-72 RI.Â