Kembali

RAPERDA PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



      Bagian hukum setda kabupaten Magelang mengadakan rapat harmonisasi dan pemantapan konsepsi terkait pembentukan rancangan peraturan daerah kabupaten Magelang mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika. Rapat yang diadakan pada hari Selasa, 15 Mei 2018 berlangsung pada pukul 09:00 WIB hingga pukul 12:30 WIB dan bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati. Rapat yang dipimpin oleh Nurrochmah Hidayati, S.H., M.Eng., selaku Kasubag Perencanaan Peraturan Per-UUan bagian hukum setda kabupaten Magelang dihadiri oleh 8 orang peserta yang berasal dari Bagian Hukum, Diskominfo dan Bappeda. Rapat yang diprakarsai oleh Diskominfo tersebut, merupakan rapat pertama dalam penyusunan raperda tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika.

     Sekretaris Diskominfo Drs. Sri Suraryo mengatakan bahwa Raperda tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika telah disusun dan dipersiapkan sejak tahun 2017 bersama dengan perwakilan dari kementerian hukum dan HAM. Sri Suraryo juga mengatakan bahwa maksud dan tujuan dibentuknya raperda tersebut guna mengantisipasi laju perkembangan zaman di bidang teknologi dan informatika yang semakin rumit dan kompleks. Salah satu hal yang dibahas dalam penyusunan raperda tersebut yaitu mengenai e-Government, yang merupakan salah satu komponen smart city yang harus segera dimatangkan dari segi peraturan dan aplikasi. Smart city merupakan salah satu program pemerintah dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat dengan menggunakan pendekatan teknologi dan non teknologi.