Bagian
hukum setda kabupaten Magelang mengadakan rapat harmonisasi dan pemantapan konsepsi
terkait pembentukan rancangan peraturan daerah kabupaten Magelang mengenai penyelenggaraan
komunikasi dan informatika. Rapat yang diadakan pada hari Selasa, 15 Mei 2018 berlangsung
pada pukul 09:00 WIB hingga pukul 12:30 WIB dan bertempat di Ruang
Rapat
Wakil
Bupati.
Rapat yang dipimpin oleh Nurrochmah Hidayati, S.H., M.Eng., selaku Kasubag Perencanaan Peraturan
Per-UUan
bagian hukum setda kabupaten Magelang dihadiri oleh 8 orang peserta yang berasal
dari Bagian Hukum, Diskominfo dan Bappeda. Rapat yang diprakarsai
oleh Diskominfo tersebut, merupakan rapat pertama dalam penyusunan raperda tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
Sekretaris Diskominfo Drs. Sri Suraryo mengatakan bahwa Raperda tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika telah disusun
dan dipersiapkan sejak tahun 2017 bersama dengan perwakilan dari kementerian
hukum dan HAM. Sri Suraryo juga mengatakan bahwa maksud dan tujuan dibentuknya
raperda tersebut guna mengantisipasi laju perkembangan zaman di bidang
teknologi dan informatika yang semakin rumit dan kompleks. Salah satu hal yang
dibahas dalam penyusunan raperda tersebut yaitu mengenai e-Government, yang merupakan
salah satu komponen smart city yang harus segera dimatangkan dari segi
peraturan dan aplikasi. Smart city merupakan salah satu program pemerintah
dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat dengan menggunakan pendekatan
teknologi dan non teknologi.
