Kembali

RAPAT RAPERDA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN


   

Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang mengadakan rapat harmonisasi dan pemantapan konsepsi terkait pembentukan rancangan peraturan daerah kabupaten Magelang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat yang diadakan pada hari kamis, 17 Mei 2018 berlangsung pada pukul 09:00 WIB hingga pukul 12:30 WIB dan bertempat di ruang rapat Gemah Ripah. Rapat yang dipimpin oleh Nurrochmah Hidayati, S.H., M.Eng., selaku Kasubag Perencanaan Peraturan Per-UUan Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang dihadiri oleh 13 orang peserta yang berasal dari Bagian Hukum, Admin Bangda, DPRKP dan Bappeda. Raperda yang diprakarsai oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman kabupaten Magelang tersebut merupakan rapat pertama harmonisasi dan pemantapan konsepsi raperda tentang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman di kabupaten Magelang.

    Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kabupaten Magelang Ir. Sutarno, M.M., mengatakan bahwa pengaturan mengenai perumahan rakyat dan kawasan permukiman sangat dibutuhkan untuk menjadi dasar dan payung hukum pemerintah daerah dalam mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan di dalam masyarakat. Rancangan peraturan daerah kabupaten Magelang tentang perumahan rakyat dan kawasan permukiman rencananya akan selesai sebelum bulan Juli untuk selanjutnya dikirim dan diajukan pada rapat pembahasan pada tingkat pansus DPRD.