Kembali

RAPAT PERDANA RAPERDA PENANGANAN TUNASUSILA




Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang mengadakan Rapat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tentang Penanganan Tunasusila. Rapat yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 30 April 2018 berlangsung pada pukul 09:00 WIB hingga pukul 13:00 WIB di ruang rapat wakil bupati. Rapat tersebut dihadiri oleh 10 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Bagian Hukum, Bagian Kesra, Dinsos, Dinkes, Satpol PP dan Disdikpora.

Raperda tentang penanganan tunasusila dilatarbelakangi oleh ketidakrelevanan substansi Perda nomor 12 tahun 2002 jika diimplementasikan dengan kondisi masa sekarang. Dinas Sosial sebagai SKPD pemrakarsa Raperda menyatakan bahwa seiring dengan perkembangan zaman terutama pada era digital, modus operandi dalam praktek kegiatan tunasusila semakin beragam dan terus berkembang sehingga perlu diadakan penyesuaian dan pembaharuan. Rapat yang dipimpin oleh Nurrochmah Hidayati, S.H., M. Eng., selaku Kasubag Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda kabupaten Magelang rencananya akan selesai dalam 3 (tiga) kali pertemuan sebelum dilakukan finalisasi untuk selanjutnya dikirim dan diajukan pada rapat pembahasan pada tingkat pansus DPRD.