Kembali

Rakor POK Triwulan IV Tahun 2016

Berdasarkan Peraturan Bupati Magelang tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan mengamanatkan bahwa Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan Terpadu dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun. Bagian Administrasi Pembangunan Daerah memfasilitasi kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan Terpadu Tiingkat Kabupaten Magelang Triwulan IV Tahun Anggaran 2016 di Ruang Rapat Bina Praja Setda Kabupaten Magelang pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 dengan diikuti oleh para Kepala SKPD. Rapat yang dipimpin langsung oleh Bapat Bupati Magelang tersebut juga dihadiri oleh instansi vertikal antara lain Badan Pusat Statistik Kabupaten Magelang, Balai Konservasi Borobudur, GAKI Borobudur dan lainnya.