
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan kapasitas layanan LPSE, LPSE Kabupaten Magelang telah memenuhi 5 kriteria standarisasi yang ditetapkan LKPP, di mana dari LKPP ditetapkan 17 kriteria standarisasi. 5 (lima) standarisasi yang didapatkan oleh LPSE Kabupaten Magelang tersebut antara lain standar kebijakan layanan, standar pengorganisasian layanan, standar pengelolaan asset layanan, standar pengelolaan sumber daya manusia, dan standar pengelolaan anggaran layanan.