Sebagaimana
amanat UU nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, bahwa Gerakan Pramuka
bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang
beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriot, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup
sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Kepribadian
mulia dan berkecakapan hidup adalah satu kalimat singkat yang bisa menggambarkan
amanat UU gerakan pramuka tersebut. Dua aspek fisik yang sudah semestinya
diterapkan pada setiap pribadi bangsa indonesia.