Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahannya mengamanatkan bahwa Pengguna Anggaran menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing. Sehubungan dengan hal tersebut Bagian Administrasi Pembangunan Daerah menyelenggarakan pelatihan pengisian RUP Tahun 2017 pada hari rabu tanggal 1 Februari 2017 dengan peserta Bagian Humas dan Protokol, Bagian Umum, Disperinaker, DLH, Disdukcapil, Bappeda dan Litbangda, Kesbangpol, Dispermades, Dinas Perhubungan, Kecamatan Kajoran, Kecamatan Bandongan, Kecamatan Srumbung, dan Kecamatan Candimulyo.
Kembali
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahannya mengamanatkan bahwa Pengguna Anggaran menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing. Sehubungan dengan hal tersebut Bagian Administrasi Pembangunan Daerah menyelenggarakan pelatihan pengisian RUP Tahun 2017 pada hari rabu tanggal 1 Februari 2017 dengan peserta Bagian Humas dan Protokol, Bagian Umum, Disperinaker, DLH, Disdukcapil, Bappeda dan Litbangda, Kesbangpol, Dispermades, Dinas Perhubungan, Kecamatan Kajoran, Kecamatan Bandongan, Kecamatan Srumbung, dan Kecamatan Candimulyo.
Pelatihan RUP Tahun 2017 Angkatan ke 3
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahannya mengamanatkan bahwa Pengguna Anggaran menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing. Sehubungan dengan hal tersebut Bagian Administrasi Pembangunan Daerah menyelenggarakan pelatihan pengisian RUP Tahun 2017 pada hari rabu tanggal 1 Februari 2017 dengan peserta Bagian Humas dan Protokol, Bagian Umum, Disperinaker, DLH, Disdukcapil, Bappeda dan Litbangda, Kesbangpol, Dispermades, Dinas Perhubungan, Kecamatan Kajoran, Kecamatan Bandongan, Kecamatan Srumbung, dan Kecamatan Candimulyo.