Kota Mungkid [22 Mei 2018] - Evaluasi Amanat Perda terus dilakukan guna menindaklanjuti Amanat Perda ke dalam Peraturan Bupati.Â
Sebanyak 14 SKPD Premarkarsa hadir memaparkan Tindak Lanjut Amanat Perdanya. Total 6 dari 25 Amanat Perda sedang dalam proses tindak lanjut. Selebihnya, masih dalam proses pembahasan.Â
Sebagaimana pada Perda No. 3 tahun 2016 oleh Dinas Perhubungan. Ditinjau dari peraturan yang diacu oleh perda tersebut, Perda ini dinilai masih relevan. Sehingga, amanat perda pada Perda No 3 th 2016 perlu segera disusun Peraturan Bupatinya sebagai tindak lanjut dari Amanat Perdanya.Â
Kegiatan yang dilakukan oleh Subbag Kajian Evaluasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang ini merupakan penegasan kejelasan atas Amanat Perda Kabupaten Magelang tahun 2010 - 2017. (NA)