Dalam rangka penguatan kinerja
kelembagaan Tim Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Magelang, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim
Penanggulangan Kemiskinan (TPK) Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Alhamdulillah pada Tahun 2017 sudah
terbentuk kelembagaan TPK di semua kecamatan dan desa di Kabupaten Magelang.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja Tim Penanggulangan Kemiskinan sampai dengan saat ini, masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Kami tidak ingin hanya terbatas terbentuknya kelembagaan saja, tetapi lebih dari itu kami berharap besar tim ini ke depannya akan mampu mengkoordinasikan, menfasilitasi dan mensinergikan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan tingkat kecamatan dan desa sehingga angka penurunan kemiskinan bisa berjalan lebih cepat. \
Angka kemiskinan di Kabupaten Magelang selama 5 (lima) tahun terakhir mengalami
penurunan sebesar 1,75%, menurut data terakhir dari BPS Kabupaten Magelang,
pada tahun 2018 angka kemiskinan di Kabupaten Magelang menjadi 11,23% turun dari tahun 2014 yang sebesar 12,98%. Jadi rata-rata penurunan
angka kemiskinan selama 5 (lima) tahun rata-rata sebesar 0,35%.
Walaupun angka kemiskinan kita semakin turun, tetapi masih belum sesuai dengan
target yang diamanatkan dalam RPJMD Tahun 2019-2024, yaitu 9% pada tahun 2018
atau 8% pada tahun 2019. Untuk itu, dengan bercermin pada capaian angka
kemiskinan pada periode RPJMD sebelumnya, kami bersama Bapak Wakil Bupati
berupaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan beberapa strategi penanggulangan
kemiskinan supaya target sebesar 6,83 - 7,83
pada akhir periode RPJMD 2019-2024 dapat kami capai. Guna merealisasikan target
tersebut, Kami tidak bisa bekerja sendiri, karena itu dukungan dari Bapak/Ibu semua sangat kami harapkan.***) Widodo Anwari Humas dan Protokol Setda Kabupaten Magelang.