Mengingat pentingnya kebutuhan air bersih
ini, Pemerintah telah menetapkan target universal akses 100-0-100 pada akhir
tahun 2019 yang akan datang, yang indikator pencapainnya meliputi 100%
masyarakat Indonesia dapat mengakses air minum aman , baik perpipaan maupun non
perpipaan terlindungi, 0% kawasan kumuh dengan kata lain tidak ada lagi permukiman
kumuh di negeri Indonesia, serta 100 % masyarakat Indonesia memiliki akses
sanitasi yang layak dan aman.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2008 bahwa pengelolaan sumber daya air dimanfaatkan kepada kebutuhan dasar masyarakat seperti air minum, pertanian, perikanan, pariwisata, energi (mikro hidro) dan sebagainya. Terkait amanat diatas maka Pemerintah Kabupaten Magelang berupaya untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya air sebagai sumber air baku dalam penyediaan air minum yang sehat, bersih dan berkelanjutan.
Pengembangan SPAM dilakukan
melalui sistem jaringan perpipaan dan bukan perpipaan dengan tujuan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat agar diperoleh kehidupan yang sehat bersih dan
produktif. Pengembangan SPAM dengan jaringan perpipaan seperti saat ini
meliputi air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan dan unit
pengelolaan yang selama ini telah dilakukan bekerjasama dengan Ditjen Sumber
Daya Air dan Ditjen Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum.***) Widodo Anwari