Undang-undang No. 6 Tahun
2014 tentang Desa menyatakan bahwa tujuan pembangunan desa adalah “Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana
desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan
lingkungan secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten
Magelang, telah menetapkan desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur sebagai desa
wisata. Sejak 12 Maret 2018, lewat Surat
Keputusan (SK) Bupati Magelang. Desa
wisata yang berbasis Agro Wisata, Wisata alam, wisata budaya, wisata kuliner,
dan wisata buatan.
Perlu saya sampaikan juga
bahwa, Berkat karunia yang dilimpahkan oleh Allah SWT, Kabupaten Magelang
merupakan satu daerah tujuan wisata di
Indonesia yang memiliki daya tarik wisata budaya dan alam serta religi
yang sangat indah dan beraneka ragam.
Salah satu diantara daya
tarik budaya yang banyak dikenal adalah peninggalan situs-situs purbakala
seperti Candi Borobudur yang berada di Kabupaten Magelang ini, yang merupakan
satu objek peninggalan masa lampau terbaik di dunia, bahkan Borobudur pernah
dinobatkan sebagai salah satu dari tujuh keajaiban yang ada di dunia.
Dalam bidang wisata seni
budaya dan kriya, Kabupaten Magelang
menyimpan potensi yang cukup besar pula, terbukti dari jumlah sanggar
budaya yang mencapai 992 kelompok,
dengan jumlah anggota 59 ribu orang. Demikian juga pentas kesenian dan festival
kesenian, yang semakin lama semakin meningkat frekuensinya.
Disekitaran Candi
Borobudur juga sudah dibangun Balkondes-Balkondes. Wisatawan
sudah banyak yang berkunjung, bahkan mengadakan event di beberapa Balkondes.
Ini menjadi semacam magnet baru bagi dunia pariwisata Borobudur khususnya.
Wisatawan yang berkunjung
ke Candi Borobudur kini memiliki destinasi wisata lain selain candi, yaitu
Balkondes dengan ragam potensi wisata desa yang dimiliki, baik dibidang
kuliner, kesenian, kerajinan, alam dan lain sebagainya.***) WIDODO ANWARI