Bahasa
Indonesia sebagai
bahasa negara telah
memperoleh pengukuhan dalam UUD 1945
pasal 36 yang berbunyi ”bahasa negara ialah bahasa Indonesia”. Hal ini
menunjukkan bahwa bahasa Indonesia memiliki kekuatan yuridis. Adapun fungsi bahasa Indonesia dalam kedudukannya
sebagai bahasa negara, yaitu sebagai bahasa resmi kenegaraan; bahasa pengantar
resmi di lembaga pendidikan; bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat
nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta
pemerintahan; bahasa resmi dalam pengembangan kebudayaan
nasional, ilmu pengetahuan, serta teknologi modern; bahasa media massa; pendukung sastra Indonesia; dan pemerkaya
bahasa dan sastra daerah.
Bahasa Indonesia juga diakui sebagai bahasa persatuan atau bahasa nasional sejak dicetuskannya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Hal ini menunjukkan bahwa bahasa Indonesia mempunyai kekuatan historis. Pengakuan ini terlihat dalam isi Sumpah Pemuda butir ketiga, yaitu “Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Fungsi bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa persatuan, yaitu sebagai lambang kebanggaan nasional, lambang identitas nasional, alat pemersatu berbagai masyarakat yang beraneka ragam sosial budayanya, dan alat perhubungan antarbudaya dan antardaerah.Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengamanatkan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa negara yang wajib digunakan sebagai pengantar dalam dunia pendidikan, administrasi pemerintahan, informasi publik, perundang-undangan, bahasa media massa nasional, dan bahasa komunikasi niaga, termasuk barang dan jasa.
Undang-Undang
tersebut juga mengamanatkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
pelayanan administrasi publik, komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah
dan swasta, nama bangunan/gedung, merek dagang, lembaga usaha, lembaga
pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh WNI atau badan hukum
Indonesia, informasi produk tentang barang dan jasa produksi dalam negeri atau
luar negeri yang beredar di Indonesia, spanduk dan alat informasi lain yang
merupakan pelayanan umum atau informasi melalui media massa.
Oleh
karena itu, diperlukan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia yang diwujudkan dengan menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah dan situasinya. Dalam kegiatan
pemasyarakatan dan pembinaan bahasa Indonesia, yang diperlukan adalah menggugah
kepedulian seluruh lapisan masyarakat agar bersikap positif terhadap bahasa
Indonesia.